Minggu, 04 November 2018

REGULASI DAN PROSEDUR BADAN USAHA


REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN BADAN USAHA

Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Berikut merupakan jenis- jenis badan usaha dengan berbagai regulasinya.
A.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
·         Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
a.       Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
b.      Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
c.       Nomor NPWP penanggung jawab.
d.      Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
e.       Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
f.       Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
g.      Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
h.      Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
i.        Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza atau ruko atau tidak berada di wilayah permukiman.
j.        Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT, dapat dibuat secara online.
k.      Siap disurvei.

·         Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
a.       Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
b.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
c.       Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
d.      Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
e.       Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
f.       Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
g.      Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

·         Cara Mendirikan PT
Saat ini di dalam membuat PT, pemerintah semakin mempermudah di dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas ini. Mengenai Prosedur dan cara pendirian PT sebagai berikut:

1.      Persiapan Modal untuk mendirikan PT
2.      Menentukan Domisili Usaha
3.      Menentukan Bidang Usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
4.      Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT
5.      Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan
6.      Pembuatan SIUP dan TDP


B.     Commanditaire Vennootschap (CV)
Perusahaan Komanditer atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Bagi pengusaha bisnis kecil, CV dapat dijadikan sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar 50 juta dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25% nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, CV menjadi pilihan terbaik.

·         Syarat pendirian CV:

a.       Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
b.      Mengisi Formulir pembuatan CV
c.       Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
d.      NPWP Pengurus
e.       Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
f.       Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
g.      Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
h.      Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
i.        Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
j.        Siap di survey

·         Produk yang akan dihasilkan:

1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

C.     Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
·         Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:

a.       Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b.      Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
c.       Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d.      Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e.       Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

D.    Usaha Dagang
Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,
akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
a.       Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
b.      Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
c.       Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat.
d.      Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
a.       Fotocopy KTP pemilik UD;
b.      Fotocopy NPWP pemilik UD;
c.       Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar