REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN BADAN USAHA
Perusahaan merupakan
tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap
perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan
yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Badan usaha ini adalah status dari perusahaan yang terdaftar di pemerintah
secara resmi. Berikut merupakan jenis- jenis badan usaha dengan berbagai
regulasinya.
A.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
·
Syarat Pendirian
PT
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
a.
Fotokopi KTP
para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
b.
Fotokopi KK
penanggung jawab / direktur.
c.
Nomor NPWP penanggung
jawab.
d.
Pas foto
penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
e.
Fotokopi PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
f.
Fotokopi surat
kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
g.
Surat keterangan
domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
h.
Surat keterangan
RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar Jakarta.
i.
Kantor berada di
wilayah perkantoran/plaza atau ruko atau tidak berada di wilayah permukiman.
j.
Membuat BPJS
Ketenagakerjaan untuk PT, dapat dibuat secara online.
k.
Siap disurvei.
·
Syarat pendirian
PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
a.
Pendiri minimal
2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
b.
Akta Notaris
yang berbahasa Indonesia.
c.
Setiap pendiri
harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat
2 dan ayat 3).
d.
Akta pendirian
harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
e.
Modal dasar
minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32
dan pasal 33).
f.
Minimal 1 orang
direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
g.
Pemegang saham
harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT
PMA.
·
Cara Mendirikan
PT
Saat ini di dalam membuat PT, pemerintah
semakin mempermudah di dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas ini.
Mengenai Prosedur dan cara pendirian PT sebagai berikut:
1.
Persiapan Modal
untuk mendirikan PT
2.
Menentukan Domisili
Usaha
3.
Menentukan Bidang
Usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
4.
Membuat BPJS
Ketenagakerjaan untuk PT
5.
Membuat NPWP
Direktur dan NPWP Perusahaan
6.
Pembuatan SIUP
dan TDP
B.
Commanditaire
Vennootschap (CV)
Perusahaan
Komanditer atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan
persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan
salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan
usaha namun modal minim. Bagi pengusaha bisnis kecil, CV dapat dijadikan
sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Karena, berbeda dengan PT yang
mensyaratkan minimal modal dasar sebesar 50 juta dan harus di setor ke kas
Perseroan minimal 25% nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.
Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga,
percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak
terlalu besar, CV menjadi pilihan terbaik.
·
Syarat pendirian
CV:
a.
Foto copy KTP
para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
b.
Mengisi Formulir
pembuatan CV
c.
Foto copy KK
penanggung jawab / Direktur
d.
NPWP Pengurus
e.
Foto copy PBB
terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
f.
Foto copy Surat
Kontrak, apabila status kantor kontrak
g.
Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
h.
Kantor berada di
wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
i.
Pas photo
penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
j.
Siap di survey
·
Produk yang akan
dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
C.
Firma
Firma adalah
sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang
bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi
sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
·
Proses Pendirian
Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk
menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,
Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai
untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal
lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan
akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah
akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan
dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang
menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma
ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian
firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
a.
Nama, nama
kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b.
Pernyataan
firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan
menunjukan cabang khusus itu.
c.
Penunjukan para
sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d.
Saat mulai
berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e.
Dan selanjutnya,
pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk
menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut
juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi
syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau
pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah
yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan
hukum.
D.
Usaha Dagang
Usaha dagang
adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan
mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Untuk
mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat
dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama)
dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,
akta pendirian
ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu
mengajukan perijinan berupa:
a.
Izin Domisili
Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
b.
Mengajukan
penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
c.
Mengajukan
permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP
Kecamatan setempat.
d.
Jika suatu UD
memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Adapun syarat
untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
a.
Fotocopy KTP
pemilik UD;
b.
Fotocopy NPWP
pemilik UD;
c.
Fotocopy Surat
Keterangan Domisili UD;
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar