Senin, 31 Desember 2018

PT. WE D'SIGN - Design and Build Your Website



TUGAS SOFTSKILL PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA




PROFIL PERUSAHAAN

Nama perusahaan              : PT. WE D'SIGN
Lokasi                                : Cinere Mansion Gedung 2 Lantai 2, Cinere, Depok, Jawa Barat
Email/fax                           : wedsign@gmail.com / 20500
Telepon                              : 021-7445089
Tanggal berdiri                  : 26 Desember 2018
Bergerak di bidang            : Jasa pembuatan web
Produk                               : Desain Konten Web ( web content design )

VISI DAN MISI PERUSAHAAN

Visi :
Membantu dalam memajukan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sehingga dapat dikenal oleh masyarakat luas.

Misi :
-          Memperkenalkan UMKM melalui media website
-          Mempermudah transaksi jual beli bagi UMKM

Tujuan :
1.      Mengembangkan UMKM agar dapat dikenal oleh masyarakat luas.
2.      Membantu UMKM dalam pembuatan serta mendesain aplikasi berbasis web berdasarkan kebutuhan dan ciri khasnya.
3.      Menerapkan teknologi informasi dalam pengembangan UMKM.



PT. WE D'SIGN merupakan perusahaan IT yang berfokus pada layanan jasa pembuatan website  bagi UMKM yang membutuhkan. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 26 Desember 2018 oleh 6 orang mahasiswi berlatar belakang jurusan teknik informatika. Perusahaan ini dikhususkan untuk membantu UMKM supaya dapat dikenal masyarakat lebih luas dengan mengimplementasikan teknologi informasi dalam pengembangannya.

Minggu, 04 November 2018

REGULASI DAN PROSEDUR BADAN USAHA


REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN BADAN USAHA

Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Berikut merupakan jenis- jenis badan usaha dengan berbagai regulasinya.
A.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
·         Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
a.       Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
b.      Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
c.       Nomor NPWP penanggung jawab.
d.      Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
e.       Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
f.       Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
g.      Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
h.      Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
i.        Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza atau ruko atau tidak berada di wilayah permukiman.
j.        Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT, dapat dibuat secara online.
k.      Siap disurvei.

·         Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
a.       Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
b.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
c.       Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
d.      Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
e.       Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
f.       Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
g.      Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

·         Cara Mendirikan PT
Saat ini di dalam membuat PT, pemerintah semakin mempermudah di dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas ini. Mengenai Prosedur dan cara pendirian PT sebagai berikut:

1.      Persiapan Modal untuk mendirikan PT
2.      Menentukan Domisili Usaha
3.      Menentukan Bidang Usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
4.      Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT
5.      Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan
6.      Pembuatan SIUP dan TDP


B.     Commanditaire Vennootschap (CV)
Perusahaan Komanditer atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Bagi pengusaha bisnis kecil, CV dapat dijadikan sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar 50 juta dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25% nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, CV menjadi pilihan terbaik.

·         Syarat pendirian CV:

a.       Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
b.      Mengisi Formulir pembuatan CV
c.       Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
d.      NPWP Pengurus
e.       Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
f.       Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
g.      Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
h.      Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
i.        Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
j.        Siap di survey

·         Produk yang akan dihasilkan:

1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

C.     Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
·         Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:

a.       Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b.      Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
c.       Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d.      Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e.       Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

D.    Usaha Dagang
Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,
akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
a.       Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
b.      Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
c.       Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat.
d.      Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
a.       Fotocopy KTP pemilik UD;
b.      Fotocopy NPWP pemilik UD;
c.       Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;
Sumber :


Minggu, 14 Oktober 2018

Perusahaan yang Bergerak di Bidang Teknologi Informasi di Indonesia

Perusahaan yang Bergerak di Bidang Teknologi Informasi di Indonesia



Nama                    : Anita
Kelas                    : 4IA01
NPM                     : 50415843

          PT Global Digital Niaga merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi. PT Global Digital Niaga berdiri sejak tahun 2010. Perusahaan ini beralamatkan di Jalan Aipda K.S Tubun 2C Nomor 8 Jakarta Barat. PT Global Digital Niaga bergerak pada bidang e-commerce dengan konsep berbelanja online ala mall.
      Blibli adalah produk pertama PT Global Digital Niaga yang merupakan anak perusahaan Djarum dibidang digital yang didirikan pada tahun 2010. Blibli bekerja sama dengan teknologi provider kelas dunia, mitra logistik, banking partner serta merchant partner dengan standar tertentu untuk menciptakan sistem back-end yang bisa memenuhi kebutuhan pengguna blibli.
         Blibli memiliki slogan “Big Choices, Big Deals”. Kini, Blibli telah memiliki lima kantor dan tiga gudang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah karyawan lebih dari 700 orang (Oktober 2017). Karyawan Blibli juga mendapat tunjangan kesehatan berikut seluruh anggota keluarganya, di luar jaminan BPJS Kesehatan, baik yang mencakup rawat inap dan rawat jalan. Untuk mengurangi risiko sakit, perusahaan menawarkan makan siang gratis. Untuk menghilangkan kepenatan, karyawan juga bisa memanfaatkan ruangan khusus untuk bersantai, meja ping-pong, game room (pool table, x-box, dan lainnya). Hingga, mengikuti kegiatan yang digelar komunitas untuk menyalurkan minat dan hobi yang dimilikinya.
         Blibli mendominasi media sosial. Di Indonesia, Blibli merajai dua dari tiga media sosial yang menjadi parameter di peta e-commerce Indonesia, yaitu Facebook dan Twitter. Jumlah fans Blibli di Facebook sebanyak 3.703.000, terpaut 1.100.000 dari Tokopedia yang menempati posisi kedua. Jumlah followers Blibli di Twitter adalah sebesar 418.000, lebih besar 297.000 dari Tokopedia.
       Blibli.com merupakan social e-commerce yang dikembangkan dengan visi untuk memberikan pengalaman berbelanja online yang aman, nyaman, dan membebaskan, dengan spirit:
Bring A Better Life, dengan:
·        Safe and Secure Shopping
Blibli.com bekerja sama dengan mitra perbankan terpercaya dan semua transaksi dijamin keamanannya dengan sertifikasi VeriSign dan credit card fraud detection system.
·        Original Products
Semua produk yang hadir di Blibli.com adalah produk orisinal dan resmi. Blibli.com tidak menjual produk tiruan ataupun barang black market.
·        Enrichment from Experts
Blibli.com juga menghadirkan artikel-artikel yang informatif dan bermanfaat serta review produk dari para expert untuk membantu Anda membuat keputusan yang smart dan tepat dalam berbelanja.
Keep It Simple, dengan:
·        Intuitive Design
Blibli.com didesain dengan tampilan yang clean & simple juga sistem kategorisasi produk yang rapi dan sesuai dengan aktivitas serta gaya hidup Anda, sehingga semua produk dapat dicari dan ditemukan dengan mudah.
·        Quick Check Out
Proses transaksi di Blibli.com cukup dilakukan dengan tiga langkah mudah: add to cart, pilih metode pengiriman dan pembayaran, dan selesaikan transaksi sesuai dengan pilihan pembayaran Anda.
Create Fun Experience, dengan:
·        Fun Deals
Berbelanja di Blibli.com lebih seru dan menyenangkan dengan adanya weekly deals yang menghadirkan penawaran berbeda setiap minggunya, sistem reward, dan kupon belanja khusus yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan potongan harga.
·        Personalized Shopping and Sharing Experience
Berbelanja adalah kegiatan personal yang lebih seru jika dilakukan bersama sahabat dan keluarga, karenanya Blibli.com menawarkan kemudahan personalisasi dan sharing pengalaman belanja lewat fitur My Blibli, seperti: profil belanja pribadi, wishlist, poin dan bonus belanja khusus, juga kebebasan sharing produk favorit lewat berbagai situs social media.
Set You Free, dengan
·        Anytime Anywhere Shopping
Blibli.com juga hadir dalam bentuk Facebook Store dan Mobile Store yang memungkinkan Anda untuk berbelanja di mana saja dan kapan saja dengan media yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda.
·        Flexible Payment Method
Blibli.com menawarkan beragam metode pembayaran, mulai dari credit card master dan visa, klikBCA, juga transfer ke rekening BCA dan Bank Mandiri. Di Blibli.com Anda juga dapat membayar dengan fasilitas installment dan Cicilan 0%.
·        Full Service Customer Centre
Semua pertanyaan, feedback, dan usulan, hingga proses retur Anda akan dilayani dengan profesional dan berdedikasi oleh Customer Service Center kami.

Sumber :